Usulan DAK dimaksud juga perlu mempertimbangkan kriteria lokasi prioritas, perhitungan kebutuhan anggaran per RDTR yang optimal, dan kriteria persyaratan daerah yang mendapatkan alokasi.
Selanjutnya dari hasil Breakfast Meeting, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN akan mempersiapkan hal-hal dibutuhkan dalam pengusulan DAK Nonfisik serta berkoordinasi lanjut dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri untuk penyikapan komitmen dukungan sesuai tugas fungsinya masing-masing.
(Red)