Batam, sketsindonews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menyelamatkan pengiriman 42 orang Calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Ada 24 orang laki- laki dan 18 orang perempuan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian. didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Sabtu (2/7/22).
″Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal, bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan penangakapan dan ungkap kasus. kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya″. Ujar Harry.
″Berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik tanggal 30 Juni 2022 jam 13.00 wib tentang adanya calon PMI illegal yang ditampung diwilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam dan akan diberangkatkan ke luar Negeri secara Non Procedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI.