Dimana peraturan ini hanya berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB dan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Samsurizal yang dikonfirmasi di lapangan mengatakan pengalihan jalur ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas Pada Jam-jam tersebut.
“Ada Pengalihan Jalur Bagi Kendaraan Karyawan di Karimun,” ucap perwira tersebut .