PPM Manajemen Siap Tingkatkan Nilai SDM dengan Sertifikasi

oleh
oleh

Yang dimaksud Erdion di atas adalah pasal yang menyatakan bahwa semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Dalam Perpres disebutkan pula bahwa terdapat sembilan Pelaku Pengadaan, salah satunya adalah Pejabat PembuatKomitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi.

Kita tahu PPK memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan negara, ia berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Oleh karenanya PPK harus memiliki kompetensi yang mumpuni guna menjamin pelaksanaan pengelolaan anggaran lembaga/organisasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.