Proses Eksekusi Anak, Dua Anak Memilih Tetap Tinggal di Rumah Peninggalan Orang Tua

oleh
oleh
Kuasa Termohon, Nurahman Khaidir

Namun proses eksekusi tidak berjalan karena kedua anak almarhum lebih memilih untuk tetap tinggal di rumah peninggalan kedua orang tuanya.

“Intinya menolak anak-anak ikut Bu Rini atau ingin tinggal disitu,” ujar Kuasa Termohon, Nurahman Khaidir, Kamis (17/10/24).

Menurut Nurahman, saat ditanya oleh perwakilan Pengadilan Agama Jakarta Timur, kedua anak yang saat ini sudah berusia 17 tahun dan 14 tahun tersebut menentukan sendiri sikapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.