Proses Eksekusi Anak, Dua Anak Memilih Tetap Tinggal di Rumah Peninggalan Orang Tua

oleh
oleh
Kuasa Termohon, Nurahman Khaidir

Nurahman menandaskan, secara fisik kedua anak itu dinilai telah dewasa dan secara psikologis bukan anak-anak lagi serta dianggap sudah bisa memilih.

Ia berharap melalui putusan PA Jakarta Timur menjadi momentum kepastian hukum terhadap kedua ini. Selama ini, kata dia, kadua anak tersebut terkesan diperebutkan.

“Jadi jangan sampai ada keterombang-ambingan kan mengganggu psikologis mereka. Padahal kan mereka tidak ingin kayak diperebutkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.