Rentetan Kasus Dugaan Investasi Bodong Yang Sempat Mandek 2 Tahun

oleh
oleh

Anggota Polsek Bersalah

Terkait kasus yang sudah berjalan lama ini, anggota Polsek Cilincing, Aipda Samiya dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara yang digelar pada Jumat 17 Februari 2023 silam.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra membenarkan hal tersebut. “Sudah diputuskan bersalah. Patsus 21 hari” ucap Alex saat dihubungi, Selasa (21/2/23).

Hal tersebut terjadi setelah, Gasni melapor ke Propam Polda Metro Jaya, dia melaporkan penyidik Polsek Cilincing karena berkas yang sudah dua tahun lamanya hilang.

Tanggapan IPW

Mengenai berkas BAP yang hilang tersebut juga sempat mendapat respon dari Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. “Hilangnya berkas perkara yang sudah berjalan 2 tahun adalah tanggung jawab penyidik” kata Sugeng, Rabu (25/5/22).

Sugeng menambahkan, penyidik yang memegang berkas dan menghilangkan berkas perkara itu harus diberi sanksi.

“Penyidik ini harus diberi sanksi dicopot dari jabatannya” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.