Sidang DKPP: Komisioner KPU Terancam Diberhentikan Bila Terbukti Melanggar Hukum Menerima Pendaftaran Gibran

oleh
oleh

Tidak hanya itu, terkait dengan perubahan PKPU nomor 23 tahun 2023, KPU bisa melakukan perubahan PKPU tersebut sedangkan Putusan MK belum ditindaklanjuti oleh DPR atau Presiden. “Lalu dasar hukumnya apa? Sementara di UU Nomor 12 tahun 2011 tidak ada wewenang dan tugas KPU untuk menindaklanjuti Putusan MK,” ungkap Sunandiantoro.

Sidang selanjutnya, tambah Sunandiantoro, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yaitu ahli hukum Tata Negara dan ahli hukum Perdata untuk membuktikan dan memperjelas laporan dan penjelasan. Ia berharap Komisioner KPU harus diganti seluruhnya untuk menyelamatkan proses Pemilu 2024.

“Salah satu cara menyelamatkan proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 adalah mengganti Komisioner KPU agar masyarakat tidak menjadi korban akibat tindakan melawan hukum, tindakan melawan etik, tindakan penyelundupan Hukum, tindakan abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPU, sehingga komisioner KPU harus diganti dan Pemilu harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.