Terkait Kecelakaan Di Puncak, Komisi V DPR RI akan Panggil Menhub

oleh
oleh

Politisi yang juga Ketua Umum PP Satria (Satuan Relawan Indonesia Raya) Partai Gerindra ini juga menilai, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan karena rem blong seperti yang terjadi di puncak bogor, patut diinvestigasi mengenai uji KIR nya. Berdasarkan pasal 48 hingga pasal 55 UU No. 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor kendaraan penumpang umum, mobil bis, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.

“Kalau busnya mengalami rem blong, maka uji kirnya harus ditelusuri. Jangan jangan tidak pernah melakukan uji kir. Atau saat melakukan uji kir, tidak melalui prosedur yang semestinya,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.