Update Hasil KPU, Prabowo-Gibran Unggul 56.17%

oleh
oleh

Masih dalam situs tersebut KPU menyatakan bahwa Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

“Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis KPU dalam situs tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.