Warga Mohon Putusan Hakim Agung Berdasarkan Hati Nurani

oleh
oleh

Sebelum pertemuan dimulai kuasa hukum warga (Penggugat), Renny menyampaikan perihal memori kasasi baik itu dari tergugat I Kakantah Jakarta Utara dan tergugat II Kepolisian RI.

Hal-hal yang di sampaikan oleh Renny meliputi hal-hal sebagai berikut :

Yang pertama, Kita sudah mengirimkan kontra memori kasasi terhadap memori, kasasinya Polri maupun Kakantah Jakarta Utara. Kedua, berharap putusan itu menguatkan kembali putusan sebelumnya yaitu putusan PTUN Jakarta dan putysan PTTUN Jakarta. Ketiga. Di dalam memori kasasi mereka masih itu itu juga yang tertuang pada memori di pengadilan tinggi TUN, soal alasan – alasan itu saja yang dibicarakan, pembuktian juga seperti itu juga. Hanya alasan hukumnya yang kembali lagi kepada di tingkat pertama dan tingkat kedua. Ke empat. Warga berharap putusan kasasi menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding agar hakim agung memutus dengan hati nurani. Kelima. Kami berharap putusan ini di kuatkan di tingkat kasasi dengan begitu warga akan meneruskan permohonan PTSL di bpn, agar warga bisa memiliki sertifikat secara mutlak.

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.