2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

oleh
oleh

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Rabu (21/2/24) menjelaskan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi.

Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.