Dengan Dana Desa, Setiap Desa Ditantang Menekan Urbanisasi

oleh
oleh
Suasana Sta Tugu Jogjakarta Saat Arus Balik

Keempat, pemudik sebenarnya mampu menjadi sponsor utama kegiatan pembangunan perdesaan, baik dalam bentuk pemikiran, material, maupun SDM yang dimilikinya.

Kelima, pemudik lebih didorong membelanjakan uangnya di pasar-pasar tradisional di wilayahnya masing-masing, bukan di supermarket, mall atau toko modern. Membelanjakan uangnya di pasar tradisional secara langsung akan menggerakkan ekonomi rakyat di wilayahnya menjadi lebih hidup dan berkembang.

Slamet tidak menampik bahwa lapangan kerja di perdesaan memang masih terbatas pertumbuhannya. Karena itu fenomena pemudik mengajak sanak saudaranya menjadi perantau bagaimanapun juga masih menjadi sesuatu yang aktual. Anak-anak muda lulusan SMA/SMK atau perguruan tinggi yang tidak terserap dalam lapangan pekerjaan yang ada di daerah dan perdesaan, mau tidak mau mesti meninggalkan desanya untuk dapat bekerja dan mengaktualisasikan dirinya secara layak.

Terkait dengan hal tersebut, Slamet menaruh harapan besar dengan UU Desa dan Dana Desa yang telah digulirkan akan dapat menjadi perintis meningkatnya kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Menurutnya, desa ditantang dapat menekan urbanisasi dengan memanfaatkan dana desa.Tahun 2016 ini terdapat Rp 103,56 milyar Anggaran Dana Desa yang terbagi tersalur ke 144 Desa di Kabupaten Gunungkidul. Jika dirata-rata, setiap desa mendapatkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 700-800 juta. Kreativitas pemerintah desa tentu sangat menentukan pemanfaatan dan efek ikutan dari dana desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.