Dalam kesempatan lain dengan tegas Mima menjelaskan pula tentang pengawasan berdasarkan UU Pemilu.
Menurut pandangannnya Panwaslu DKI Jakarta sebagai antisipasinya akan melakukan pengawasan dengan strategy penguatan antara lain; pengawasan melekat, pengawasan investigasi dgn melakukan cek dn ricek ke lapangan atas informasi data awal yg diterima.
“Serta tak luput pula pengawasan partisipatif melibatkan konfirmasi masyarakat langsung,” tutup Mima. (nan)