Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara pidana No. 713/pid.sus/2016/PN.Jkt.Tim. Di pengadilan Jakarta timur atas nama terdakwa AMMY PUTR CHANIAGO dalam perkara membawah, menguasai, dan menyimpan senjata api dan sajam, tanpa hak, pasal 1, dan pasal 2 UU No.12 Tahun 1951 gagal di persidangkan pada hari kamis (21/7). Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak di hadirkan dalampersidangan.
Selanjutanya persidangan akan dilakukan pada kamis 28 Juli 2016 depan, dengan agenda sidang mendengar ketetangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan keterangan istri terdakwa diketahui bahwa kasus tersebut bermula pada tanggal 05 Mei 2016 siang hari saat terdakwa duduk minum kopi, lalu tiba-tiba di tangkap oleh beberapa anggota kepolisian tanpa ada penjelasan atau surat.
Dijelaskan lebih jauh, Yang uniknya terdakwa pada saat penangkapan yang dilakukan di depan warung sedang asik berbicang-bincang dengan temanya. Tanpa disangka dan di duga, terdakwa di tangkap, tanpa memberikan penyelasan, dan alasan yang jelas berupa surat, dan lainya, dipaksakan untuk menuju ke mobil milik terdakwa dan membuka pintu mobil, untuk diperiksa dan ditemukan barang bukti Air Sofgan yang terdapat di dalam tas didalam mobil terdakwa, dengan 1 bilah samurai didalam mobil terdakwa, sehingga terdakwa di bawah menuju ke Polda metro Jaya untuk di periksa, dan di tahan.