Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Satu Kurir Ditangkap

oleh
Petugas Ditresnarkoba Polda Riau memperlihatkan tersangka AR beserta barang bukti sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang berhasil diamankan dalam upaya penyelundupan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
179K pembaca

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AR beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas Avsec yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang saat menjalani pemeriksaan body checking (pat down) di Bandara SSK II Pekanbaru pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus menggunakan lakban,” ujar Kombes Putu, Minggu (26/7).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menginap selama sekitar dua pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan berlanjut setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, dan kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka.

Kombes Putu menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap