Sebanyak tiga terdakwa kurir narkotika terancam hukuman mati. Mereka adalah, terdakwa Muhammad Randy Ali Bin Yayan Rohyadi, terdakwa Riko Bin Yakim, dan terdakwa Muhamad Sariful Aziz Bin Kurdi.
Ketiga terdakwa diseret kemeja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyne Puspita kehadapan Majelis Hakim yang dipimpin Atep Sopandi dengan Hakim Anggota Tri Riswanti dan Nyoto Hindaryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Dalam dakwaan Primair disebutkan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati.
“Sedangkan dakwaan Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” kata JPU Dyne Puspita.
Menurut JPU, bahwa para terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan II jenis Etomidate tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Kronologis perkara kata JPU, bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, bertempat di Jalan A Ujung Gg. Fajar V RT / RW 002 / 008 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Dimana Muhamad Fadli (belum tertangkap) menawarkan pekerjaan sebagai kurir Narkotika kepada Muhammad Randy Ali.
“Tugas terdakwa Muhammad Randy Ali mengambil dan mengantarkan cairan liquid yang mengandung narkotika jenis etomidate milik Muhamad Fadli. Kemudian terdakwa sepakat dengan tawaran pekerjaan tersebut,” ucap JPU Dyne Puspita.
Lalu terdakwa, lanjut JPU, langsung mendapatkan permintaan dan arahan dari Muhamad Fadli untuk mengambil cairan liquid yang mengandung narkotika jenis etomidate sebanyak 50 catridge, terdakwa langsung pergi menuju titik lokasi di daerah Grogol Jakarta Barat.
Setelah terdakwa berada di sebuah taman di daerah Grogol Jakarta Barat, datang seseorang yang terdakwa tidak kenal dan langsung menyerahkan sebuah paper bag berisi cairan liquid yang mengandung narkotika jenis etomidate.
“Selanjutnya terdakwa memisahkan pesanan melalui jasa pengiriman barang Lalamove sebanyak 15 catridge cairan liquid. Adapun sisanya diberikan terdakwa kepada pembeli dengan sistem tempel/maping,” jelas JPU Dyne Puspita.
Kemudian, kata JPU, pada Kamis (19/2/2026), terdakwa dihubungi Muhamad Fadli agar segera melarikan diri keluar kota karena dicari polisi. Lalu terdakwa menyimpan di lemari pakaian kamar terdakwa, sebanyak 35 cairan liquid jenis etomidate, sebelum melarikan diri.
Tujuan terdakwa langsung melarikan diri ke daerah Bogor di Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Namun naas, polisi dapat menangkap Muhammad Randy Ali Bin Yayan Rohyadi bersama terdakwa Riko Bin Yakim, dan terdakwa Muhamad Sariful Aziz Bin Kurdi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1367/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 menyimpulkan barang bukti berupa cairan liquid mengandung narkotika jenis etomidate.
Bahkan, menurut JPU, Satu bungkus plastik klip berisi 15 bungkus plastik kemasan warna pink biru berisi 15 buah catridge berisikan 20 ml cairan warna biru dengan berat netto seluruhnya 18,8955 gram, benar mengandung Etomidate dan terdaftar dalam golongan II.
Dan setelah barang bukti diperiksa oleh Labkrim sisanya berupa 15 buah catridge berisikan 19 ml cairan warna biru yang mengandung Narkotika jenis Etomidate dengan berat netto seluruhnya 7,8958 gram.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Simon)






