Polda Riau Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu di Bengkalis, Tiga Tersangka Ditangkap

oleh
Dua tersangka diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
7.7K pembaca

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 7 kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” ujar Kombes Putu, Selasa (28/7/2026).

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu dari RM. Polisi kemudian bergerak menuju rumah RM yang masih berada di Desa Pergam. Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil ditangkap.

Berdasarkan keterangan RM, petugas melakukan pengembangan ke dua lokasi penyimpanan lainnya. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah serta enam bungkus lainnya yang disembunyikan di area kebun sawit di belakang rumah tersangka.

Secara keseluruhan, polisi menyita tujuh bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 kilogram.

Menurut pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.

Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap