“Dengan terus menjalankan hukuman mati, Indonesia akan kehilangan posisi tawar untuk menyelamatkan WNI yang
terancam hukuman mati diluar negeri,” tegasnya.
Perkembangan dunia terkini menunjukkan bahwa sudah 101 negara yang menghapuskan hukuman mati dan 22 Negara telah berhenti melaksanakan hukuman mati.
Dengan terus melaksanakan hukuman mati, Indonesia akan semakin berada dalam posisi yang dirugikan dalam pergaulan dunia internasional.