RDPU dengan Baleg DPR, Forkopi Usulkan Sejumlah Poin dalam Revisi RUU Perkoperasian, Salah Satunya Hapus Sanksi Pidana Pelaku Koperasi

oleh
oleh

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan Universitas IKOPIN di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/25).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan dari Fraksi Gerindra mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam RDPU ini, Ketua Baleg DPR menekankan pentingnya pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Ketua Baleg menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita,” kata Bob Hasan.

Menurutnya, Pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi.

“Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.

“Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten,” tambahnya.

Response (1)

  1. Good website! I really love how it is easy on my eyes and the data are well written. I’m wondering how I might be notified whenever a new post has been made. I have subscribed to your feed which must do the trick! Have a nice day!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.