SIAGA 98 Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

oleh
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
46.3K pembaca

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Menurutnya, pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan memiliki implikasi hukum yang luas dan perlu disikapi secara hati-hati.

Hasanuddin menilai, pengalihan penyidikan tidak hanya berdampak pada proses pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepastian hukum dalam keseluruhan proses penegakan hukum.

Ia mengatakan, dampak tersebut juga dapat berimbas pada penanganan perkara tindak pidana korupsi lain yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, mengingat perkara-perkara tersebut merupakan hasil penyidikan berbasis case building, bukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu hubungan antarlembaga penegak hukum, tetapi menyangkut aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, potensi munculnya persoalan kewenangan sebenarnya telah dapat diperkirakan sejak awal. Dalam kondisi tertentu, ketika terdapat hambatan yang dapat memengaruhi objektivitas maupun efektivitas penanganan perkara, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Hasanuddin menyarankan Kejaksaan segera berkoordinasi dengan KPK guna mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara tersebut.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Penanganan perkara korupsi harus berlandaskan prosedur hukum yang benar, transparan, dan akuntabel. Jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan penyelesaian perkara, tetapi juga tegaknya prinsip negara hukum,” tegasnya.

Hasanuddin berharap seluruh proses penanganan dugaan korupsi dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap