Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.
Kesempatan tersebut diperuntukkan bagi PNS yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan Kemenag.
Pendaftaran sekaligus pengunggahan dokumen portofolio dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
PNS yang berminat disarankan mempelajari seluruh ketentuan, kriteria, serta dokumen persyaratan sebelum melakukan pendaftaran.
Informasi dan Pendaftaran
Informasi mengenai proses pendaftaran, format persyaratan, dan ketentuan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Agama:
Calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi.
Kemenag Perkuat Pengawasan Produk Halal
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan pengawasan ekosistem halal kini memiliki cakupan yang semakin luas.
Menurutnya, konsep halal tidak lagi terbatas pada sertifikasi dan labelisasi produk, tetapi juga berkaitan dengan tata nilai, gaya hidup, kebersihan, serta kepedulian terhadap lingkungan.
“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Karena itu, ia mengimbau PNS yang memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan kesempatan inpassing tersebut. Fuad mengingatkan bahwa kesempatan serupa belum tentu dibuka kembali dalam waktu dekat.
Inpassing Berkaitan dengan Karier ASN
Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain menilai percepatan inpassing Pengawas JPH berkaitan dengan penyetaraan kepangkatan sekaligus peningkatan kesejahteraan ASN.
“Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” katanya.
Menurut Zain, keberadaan Pengawas JPH semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan terhadap produk halal. Produk bersertifikat halal juga memiliki pasar yang luas, termasuk di luar kelompok konsumen muslim.
Selain aspek keagamaan, jaminan kebersihan dan kualitas produk dinilai dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.
“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” ujarnya.
Zain menambahkan, pelaksanaan inpassing secara cepat dan tepat sasaran merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta manajemen karier ASN.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan sertifikasi halal bukan hanya sebagai pemenuhan ketentuan keagamaan, tetapi juga sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing produk Indonesia.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Kemenag berharap kebutuhan tenaga Pengawas JPH dapat semakin terpenuhi sehingga pengawasan ekosistem jaminan produk halal berjalan lebih optimal.
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (28/8/2026).






