RUU P2APBN 2025 Disetujui Jadi Undang-Undang

oleh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan pemerintah dalam pembahasan RUU P2APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta.(Sumber: kemenkeu.go.id)
8.9K pembaca

Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan serta kerja sama selama pembahasan RUU P2APBN 2025.

Menurut Purbaya, pembahasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian siklus APBN, mulai dari perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang amat baik dalam serangkaian siklus APBN.”

LKPP 2025 Kembali Raih Opini WTP

RUU P2APBN 2025 menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN. Dokumen tersebut disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan LKPP Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang diterima pemerintah secara berturut-turut sejak LKPP Tahun 2016.

Purbaya menilai capaian tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah juga terus berupaya memastikan informasi dalam LKPP dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan, sekaligus menjadi informasi yang dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat.

“Pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, kompeten, berhati-hati, dan berintegritas.”

Menurut Purbaya, APBN akan terus dijaga agar tetap sehat dan kredibel sehingga mampu menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam mendorong perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Perhatikan Masukan DPR

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik, saran, dan rekomendasi DPR RI selama proses pembahasan RUU P2APBN 2025.

Masukan dari fraksi-fraksi DPR yang telah disepakati dan menjadi bagian dari undang-undang akan menjadi perhatian pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan APBN dan keuangan negara.

Pemerintah berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam UU P2APBN Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Purbaya menambahkan, Indonesia masih akan menghadapi berbagai dinamika dan tantangan ekonomi ke depan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan DPR dinilai penting untuk menjaga pengelolaan APBN tetap efektif dan kredibel.

“Pemerintah berharap kerja sama yang baik ini akan terus dijaga dan ditingkatkan sehingga pengelolaan APBN akan terus menjadi efektif, kredibel, dan responsif terhadap berbagai guncangan dan tantangan.”

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (27/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap