Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan Obat dan Makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah yaitu bebas hingga yang tertinggi berupa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Agar terhindar dari Obat dan Makaran ilegal, ingat selalu “Cek KIK”, cek Kemasan, cek lzin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa.
Masyarakat juga bisa cek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android Cek BPOM. Kepada pelaku usaha, Badan POM menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.
Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal, jangan ragu untuk menghubungi Badan POM. (Siaran pers)