Dalam release pers mengatakan bahwa Pasal yang di dakwakan di mana sebuah pasal yang telah ratusan kali menjerat warga negara indonesia karena postingan atau komentarnya di media sosial atau internet.
Menanggapi hal tersebut puluhan pemuda mengatas namakan Gema Demokrasi berorasi di halaman kantor Pengadilan Negeri seusai pemberitahuan bahwa sidang di tunda. Gema Demokrasi yaitu gerakan masyarakat untuk demokrasi yang terdiri dari lebih 70 dan organisasi serta sejumlah individu yang peduli kepada nasib demokrasi Indonesia.
Organisasi yang memperhatikan pada kasus yang menjerat pengguna media sosial atau internet di Indonesia.