Ini Resep Anang Agar Pajak Seniman Maksimal

oleh
oleh

“Seperti para musisi, artis dan pencipta lagu terkait dengan royalti yang merujuk UU No 28 Tahun 2014 yang ditangani oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semestinya seluruh pergerakan karya cipta tersebut dapat diketahui secara real time,” kata Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (02/9).

Menurut Anang, dengan cara tersebut para pekerja seni mengetahui secara akurat penghasilannya yang berkorelasi dengan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Dengan cara ini, pemerintah bisa berhitung berapa potensi pajak dari kelompok pekerja seni ini. Semua jadi akuntabel dan terprediksikan,” imbuh Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.