“Musholla itupun bisa diangkat karena tidak permanen, jadi hanya digeser ke lokasi yang akan dijadikan lokasi binaan PKL, sehingga lebih tertata,” ujarnya.
Selanjutnya Dia mengungkapkan bahwa memang ada masalah di Pulau Pari, yakni semua wisatawan yang masuk pantai pasir perawan dikenakan biaya rp 5.000,-. Padahal menurutnya lagi, pantai itu milik publik.
“Jadi ada pihak yang tidak suka dengan sikap kita menertibkan hal tersebut. Padahal kami berencana akan mengembangkan pantai itu untuk kesejahteraan masyarakat juga,” ungkapnya.