Jadi objektivitas Tax Amnesty satu saja dalam laporan SPT pajak, terkait hasil kekayaan, tapi jikalau belum di laporkan race amnesty hanya dikenakan 2%.
Tax Amnesty lanjut Bisri, dikenakan pajak yang berlaku, misalnya usaha kost kost an atau usaha lain diluar dari profile pendapatan hasil.
Kita tidak perlu galau dengan taxe amnesty, hal ini akan dilindungi sesuai dengan UU.
Sepanjang harta kita masuk di SPT itu aman, yang belum masuk di sesuaikan berdasarkan nilai wajar,s serta nilai aset yang secara penilaian wajib pajak.