Syaikhu juga menerangkan diantaranya perubahan anggaran 2016 disebabkan karena terdapat Silpa anggaran 2015 untuk dimanfaatkan di APBD 2016.
“Pergeseran target realisasi pendapatan asli daerah, adanya penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), penyesuaian program pusat yang perlu dianggarkan, dan faktor penyesuaian kegiatan dari hasil evaluasi untuk mencapai sasaran,” ungkapnya
Syaikhu juga mengatakan pertimbangan perubahan rencana dan target pendapatan belanja dan pengelolaan belanja daerah hanya implokasi dari penambahan penerimaan pendapatan saja dan tidak menyebabkan defisit anggaran belanja.
Selanjutnya, Ahmad Syaikhu juga menyebutkan total belanja daerah pada rancangan KUPA PPAS sebesar Rp 4.8 triliun lebih berasal dari anggaran belanja tidak langsung Rp 1.7 Triliun dan belanja langsung Rp 3.1 Triliun.