“Peruntukan pasar Lenggang Kemayoran menjadi kawasan belanja terintegrasi tertib, nyaman dan indah. Lahan seluas 1000 M2 merupakan milik Sekretariat Negara (PPKK) yang di pinjam oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” paparnya.
Kasudin UMKM Kota Jakarta Pusat Bangun Richard menjelaskan bahwa pasar Jiung Bendungan Jago bukan JP, artinya pasar itu tumbuh yang didirikan masyarakat illegal. Untuk itu diberikan solusi dengan pemindahan (realokasi) kepasar Lenggang, kalo sudah rampung.
“Ini sebenarnya sudah ada kesepakatan, tapi entahlah hingga kini mereka masih bertahan di jalan umum hingga menutup jalan,” ungkapnya.