Sebaliknya tambah Bayu, kita bisa melihat setelah kebijakan pemerintah menggulirkan BPJS (JKN-KIS) apa yang terjadi, RS dengan antrian panjang, pasien tidak mendapat rawat inap alasan (full book), obat bayar bahkan ICU Operasi (tindakan) juga antrian sekian lama.
MOU BPJS dengan beberapa pihak RS Pemerintah dan Swasta di DKI Jakarta yang ditunjuk dalam program rujukan Fasilitas Layanan Kesehatan Tingkat Pertama (FLKTP), FKRTL belum ada putusan sangsi terkait layanan dalam mempersulit JKN KIS atau peserta BPJS (complain).
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Jakarta Pusat Dr.Bona Evita saat di tanya sketsindonews.com beberapa waktu yang lalu mengatakan, diadakan MOU kerjasama untuk bagaimana menyikapi tujuan layanan bagi penyelenggara kesehatan dengan menyikapi issue penuntutan bagi peserta BPJS sangat di utamakan baik mutu, rasa nyaman serta tidak diskriminatif terhadap jaminan kesehatan.
“Kami akan duduk bareng dan berkordinasi baik secara administratif terkait Fasilitas Layanan Rujukan Kesehatan Tingkat Pertama (FLRTP) dan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi peserta JKN-KIS,” ujarnya.
Dalam MOU kata Bona, juga di kupas mengenai aturan serta ketentuan terkait issue penting peningkatan kuantitas serta kualitas penyelenggara kesehatan terhadap kepentingan pasien sesuai dengan standart pelayanan medik.