BPJS Tidak Sehebat Penanganan Pasien Peserta Jamkesda DKI Jakarta

oleh
oleh

“Kami juga akan lakukan teguran, jika di ketemukan adanya pelanggaran dalam perjanjian MoU kerjasama FKTP/FKRTL dalam melayani perserta JKN – KIS,” tegasnya.

Maka, Binaan Pengawasan Dalam (BINWASDAL) secara internal perlu adanya perbaikan penyediaan sarana dan peningkatan mutu terhadap Penyelenggara Kesehatan baik Rumah Sakit, Klinik.

Tentunya sesuai kebutuhan pelayanan pasien secara standar medis hingga ruang rawat inap, sesuai dengan causul kerja.

“Jika diketemukan adanya kesalahan penanganan pelayanan kesehatan bagi JKN-KIS atau diskriminatif, maka kerja sama itu bisa tidak di perpanjang dalam kelanjutan di tahun 2017,” terang Bona. (Nr)

No More Posts Available.

No more pages to load.