“TNI tidak akan mentolerir gerakan yang ingin memecah belah bangsa dengan politisasi dan SARA,” lanjut Panglima TNI.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan masyarakat untuk berunjuk rasa dengan damai dan tenang.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, TNI dan Pori dituntut menyusun langkah guna mengatasi konflik. Apalagi dalam tahap kampanye berpotensi terjadi gesekan bahkan pelanggaran hukum antara pasangan calon dan para pendukung.
“Itu semua sudah diatur dalam UU (undang-undang) tentang Pilkada dan semua aturan main diatur, tentunya ikuti tata cara ini. Penyampaian pendapat di muka umum dalam UU diatur. Dalam dokumen PBB disebutkan penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang punya kebebasan berekpresi,” lanjutnya.
Kapolri mengatakan, ada batasan dalam menyampaikan pendapatan dengan menghargai hak asasi orang lain. “Hak untuk mobilitas dan aktivitas warga juga harus dihormati. Jaga ketertiban umum. Ketiga patuhi aturan moral dan etika saat orasi tidak boleh mengganggu etika dan moral,” kata Kapolri.
Dalam UU Penyampaian Pendapat kata Jenderal Pol Tito Karnavian, tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Polri dan TNI punya doktrin sama bagi kita kesatuan bangsa adalah mutlak,” tutupnya. (Eky)