Namun menurut dia, jangan sampai adanya program ini mengurangi hak yang didapatkan para pekerja korban PHK. Said khawatir adanya program ini justru akan menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang diberhentikan seperti kewajiban membayar pesangon.
“Tapi persoalannya di Indonesia, jaminan penganguran yang diwacanakan ada maksud terselubungnya yang akan merugikan buruh dan keluarganya, yaitu ingin mengurangi bahkan menghilangkan nilai pesangon yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156-pasal 160 dan kemudian hasil pengurangan nilai pesangon dimasukan ke nilai jaminan pengangguran dan dana pensiun,” jelas dia. Kemudian dia menambahkan, jelas ini akal-akalan pemerintah, seolah-olah pro buruh demi pencitraan.
Menurut Said, asuransi pengangguran merupakan bagian dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Oleh sebab itu, jaminan pengangguran dan pesangon merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh saling menghilangkan.