Buruh Setuju Jaminan Pengangguran, Asal Hak Pesangon Jangan Di Hilangkan

oleh
oleh

“Jaminan sosial adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kesehatan dan jaminan pengangguran tidak ada hubungannya dengan pesangon. Jadi semuanya bisa didapat buruh tanpa meniadakan yang lain‎,” tandas dia.

Menurut Iqbal, UU terkait pesangon terpisah dengan UU Jaminan Sosial atau BPJS, dimana pengangguran masuk kategori jaminan sosial. Dengan kata lain, jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Pengangguran, tidak ada hubungannnya dengan pesangon.

“Jadi semuanya bisa di dapat buruh tanpa meniadakan yang lain,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.