Respons Polemik Ahok, Anang Ingatkan Soal Konstitusi

oleh
oleh

Musisi asal Jember ini juga meminta aparat penegak hukum menjalankan dan meneguhkan semangat konstitusi terkait dengan Indonesia sebagai negara hukum.

“Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam konstitusi harus diwujudkan dalam penanganan kasus ini. Jangan justru sebaliknya pengingkaran terhadap spirit konstitusi. Risiko sosial dan politiknya terlalu besar bila kita abai terhadap konstitusi,” tandas Anang.

Menurut Anang, polisi sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberi landasan konstitusional kepada institusi Polri untuk bekerja. Penanganan kasus Basuki menjadi ujian bagi institusi Polri,” tegas Anang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.