Ia menjelaskan serangan asing terhadap perekonomian satunya melalui rencana revisi PP 52 dan 53 terkait penurunan tarif interkoneksi dan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Revisi PP 52 dan 53, mengancam kedaulatan NKRI, karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai negara menjadi dikuasai asing,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai negara berkembang memang wajar pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing untuk dapat menikmati pertumbuhan sektor telekomunikasi Indonesia dengan modal kecil tapi untung besar