Untuk dan atas nama menggelar karpet merah untuk investasi asing, seluruh sektor strategis milik bangsa akan diserahkan kepada pihak Asing.
“Perintah Presiden Jokowi Widodo untuk merivisi PP No.52 dan 53 bidang Telekomunikasi adalah sebuah bentuk penyerahan sektor ini dikuasai oleh operator asing, khususnya dari Negara Tiongkok, ujar Arief. (*)