Diringkus Bawa Pakaian Bekas, ABK Ceburkan Diri Ke Laut

oleh
oleh

Sementara itu di waktu yang bersamaan kru sketsindonews.com berhasil mewawancarai R.Evi.S selaku kabid penindakan, dalam penjelasannya ia menyampaikan bahwa tersangka di duga
melanggar pasal 102 huruf (a) UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang di pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

“Dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 milyar rupiah,” ucapnya dengan tegas.

“Perkiraan kerugian negara secara immateril yang akan menyebabkan menggangu perekonomian perindustrian dan kesehatanu dalam negeri,” ucap Evi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.