Menurut pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti kepada sketsindonews.com mengatakan, jika Ahok jadi tersangka dalam hasilnya dalam kesimpulan gelar perkara, maka tuduhannya atau deliknya adalah penodaan agama (pada pasal 156a KUHP), ini sudah di atur dalam KUHP, ujarnya.
Sebagai calon Gubernur dalam.pasangan pasangan calon Ahok tidak gugur, karena menurut UU Pemilu yang gugur adalah narapidana yang dijatuhkan hukuman dengan ancaman pidana 5 tahun yang sudah dalam putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.