Saat ditanya seberapa yakin bisa menyelamatkan terdakwa dari jerat hukum, Timbul menyatakan tidak bisa berjanji. Hal tersebut diutarakan, karena berkaca pada proses praperadilan yang di tolak oleh pengadilan.
“Waktu hukum praperadilan keyakinan kami untuk membebaskan terdakwa sudah sangat besar. Namun hakim memutuskan dengan menolak praperadilan itu dan perkara ini kita serahkan saja pada Tuhan bahwa hakim mempertimbangkan tidak bukti-bukti kami, mempertimbangkan fakta-fakta dalam bukti bahwa terdakwa dilakukan intimidasi atau tidaknya,” terangnya.
Namun untuk menguatkan, ia mengungkapkan bahwa sudah menyiapkan saksi yang dapat meringankan terdakwa.










