Maka dengan adanya PP 78/2015 akan makin murah dan memiskinkan buruh di Indonesia. Makin tidak pasti masa depan kehidupan kaum buruh dan keluarganya.
Dengan PP 78/2015 pengusaha makin diproteksi dengan “surga upah murah”. Maka jelas penyataan Wapres dalam acara internasional ILO yang dihadiri hampir 100 negara dari unsur menteri, organisasi pengusaha, dan serikat buruh (termasuk KSPI) sangat menyakitkan dan menciderai rasa keadilan kaum buruh.
Terlihat sekali pidato Wapres tersebut bertolak belakang dengan isi pidato presiden serikat buruh se Asia Pacific (ITUC AP) yang meyatakan upah minimum di Indonesia dan negara Asia Pacific lainnya masih rendah. Bahkan DI Indonesia aksi buruh yang damai dihadapi dengan kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat, dan terlihat sekali pidato Wapres tentang upah sangat melindungi kepentingan kelompok pengusaha saja dan mengabaikan suara buruh. Melalui PP 78/2015 tersebut hak berunding kenaikan upah minimum serikat buruh dihapus oleh pemerintah indonesia.