HARI INI, GILIRAN SEKJEND KSPI DIPANGGIL POLDA TERKAIT MAKAR

oleh
oleh

Rusdi mengaku tidak mengetahui atau diberitahu penyidik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. Sebab dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang diterimanya hanya disebutkan; diperisa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terkadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

“Tanggal 1 Desember saya bersama Disrekrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015,” kata Rusdi. Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, “Malam tanggal 1 Desember (tanggal 3o November), dia dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu dengan Kapolda Metro Jaya untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember.

“Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.