Rusdi mengaku tidak mengetahui atau diberitahu penyidik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. Sebab dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang diterimanya hanya disebutkan; diperisa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terkadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.
“Tanggal 1 Desember saya bersama Disrekrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015,” kata Rusdi. Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, “Malam tanggal 1 Desember (tanggal 3o November), dia dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu dengan Kapolda Metro Jaya untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember.
“Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016,” katanya.