Anang Pertanyakan Kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

oleh
oleh

Musisi asal Jember ini menyebutkan sejumlah pekerjaan LMKN bila merujuk Statuta LMKN cukup penting bagi industri musik di Indonesia seperti menetapkan sistem dan tata cara penghitungan, pendistribusian dan besaran royalti. “Saya mengharapakan LMKN segera merumuskan semua aturan tersebut. Padahal di statua disebutkan setiap LMK yang mendapat izin resmi LMKN inventaris karya cipta dan anggotanya. Nah, itu sejauh mana progresnya?,” tanya Anang.

Menurut dia, yang terjadi saat ini bisnis di industri musik tetap jalan tapi pembagian royalti belum jelas kepada pencipta lagu dan pihak terkait. Kondisi ini terjadi lantaran selain belum ada sistem dari LMKN juga dikarenakan LMK dalam pendataan masih menggunakan sistem pengambilan sampling seperti melalui radio dan televisi yang sangat terbatas. “Padahal semestinya LMK menggunakan sistem yang memiliki akurasi yang tinggi yang mendorong transparansi di sektor industri musik,” tegas Anang.

No More Posts Available.

No more pages to load.