“Dari data kasus investasi bodong yang kami kumpulkan, sedikitnya kerugian yang timbul sekitar Rp 45 triliun,” ucap Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Hizbullah di Brebes.
Ia membeberkan, kerugian tersebut sebagian berasal dari investasi ‘bodong’ Gold Bullion (GBI) sekitar Rp 1,2 triliun; Lautan Emas Mulia sekitar Rp 618,4 miliar; Cipaganti sekitar Rp 3,2 triliun; Primaz sekitar Rp 3 triliun, dan lain sebagainya.
Sedangkan jumlah pengaduan yang diterima OJK sebanyak 2.772 adalah terkait pengaduan invetasi ‘bodong’.
“Kasus-kasus itu terjadi terutama karena masyarakat yang mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat,” dia menambahkan.
Hal ini, kata Hizbullah, juga ditambah dengan masih rendahnya kewaspadaan masyarakat karena kurangnya informasi keuangan dan belum adanya ketentuan hukum yang dinamis yang dapat mengantisipasi tren kejahatan keuangan yang semakin canggih, dan terkoordinir dengan baik.