OJK Banyak Terima Aduan Investasi Bodong

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 80 perusahaan investasi tanpa izin yang jelas ‎menyebar di seluruh Indonesia. Data tersebut telah ditetapkan OJK setelah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat sepanjang 2013 hingga 2016.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, sejak beropearasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013-2016, sudah masuk 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi bodong.

“Sebanyak 484 perusahaan ini diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK,” tegas dia saat Konferensi Pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, beberapa waktu yang lalu. (23-01-2017)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika praktik bisnis yang berkedok investasi dan tidak memiliki izin masih marak terjadi dan cenderung menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

OJK mencatat, sedikitnya terdapat 406 perusahaan yang diduga menawarkan investasi ‘bodong’ dengan iming-iming keuntungan atau bunga yang tak masuk akal, mulai dari 5 persen per bulan atau 60 persen dalam setahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.