Sebab itu, pada 21 Juni 2016, OJK bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.
“Satgas Waspada Investasi ini bertugas/berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, lanjut dia, untuk mendukung Satgas Waspada Investasi di pusat, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan dinas dan instansi yang terkait di Provinsi Jawa Tengah juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah pada tanggal 7 Oktober 2016.
“Sampai saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom, dan Pandawa Group sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal dan juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun,” beber dia.
Disisi lain, OJK juga telah menyampaikan daftar investasi-investasi yang harus diwaspadai yang dapat diakses, ucapnya.(*)