Lebih lanjut, yuli mengatakan bahwa dia hadir di persidangan bukan karena ikut melaporkan Ahok, melainkan hanya sebagai saksi karena dipanggil oleh penyidik.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yuli yang menyebut, tidak berhak menilai gubernur, karena merupakan atasannya di Pemprov DKI.