Untuk itu, efektivitas bekerja bawaslu untuk sendiri dalam penanganan pelanggaran, salahsatunya partisipatif publik.
Karena pelangggaran pemilu kini sangat beragam dan masif yang intinya tidak semena menjadi pekerjaan Bawaslu yang sangat terbatas, ujar Ferry.
“Penyelenggaraan pemilu itu harus ada basic di publik, melalui kewenangan bawaslu dalam kerjanya harus sudah dilakukan modifikasi secara struktural.”
Sementara kinerja Bawaslu yang masih sumir, kalo tidak ada laporan pelanggaran, atau banyaknya pelanggaran ini juga harus ada indikatornya, sehingga perubahan kewenangan bawaslu dalam formula pencegahan menjadi hasil dari kinerja bawaslu, terangnya.
Hadir dalam sosialisasi kewenangan Bawaslu di Hotel Mercure Ancol dengan selain pembicara Irfan Mawardi pengamat PTUN dan Ferry Junaedi dari Direktur Kode Etik Inisiatif yang peserta dari unsur FKUB, JPPR, KIPP, Ibnu Chaldun, Bina Sarana Informatika, Univ Esa Unggul, FH Trisakti, Universitas MpuTantular, Istitute Ilmu Sosial dan Politik, Ibnu Chaldun, dan Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Indoneisia (LPPPI). (Nr)