Ini Bantahan Kami, Sudah 2 Alat Bukti Dalam Kasus Pencabulan

oleh
oleh

Perbuatan yang di lakukan terdakwa jelas merupakan tindakan yang sangat keji,di mana saat ini Pemerintah sedang melakukan usaha keras guna menghapuskan tindakan seksual terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan konsideran Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juga mengkatagorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius dan masif.

Menurut hemat kami terkait ” korban salah tangkap” yang di sampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, penyidik Polres Jakarta Timur  telah melakukan tugasnya dengan profesional dengan berpegang pada asas kepentingan terbaik bagi anak,hingga di limpahkannya perkara ini ke Pengadilan.

Bahwa apabila ada keberatan baik terdakwa/Kuasa Hukum terkait penetapan sebagai tersangka maka seharusnya langkah yang di tempuh pra peradilan sebagai law enforcement penegakan hukum secara adil.

Pencabutan keterangan dalam BAP tahap 2 di Kejaksaan bersama ini kami perlu luruskan bahwa terdakwa awalnya pada saat pemeriksaan tersebut dindampingi oleh Kuasa Hukum mengakui seluruh perbuatannya dalam BAP sebagai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.